Hukum Perdata

Merupakan hukum privat yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan (perseorangan)

Kami siap melayani kebutuhan hukum anda dalam mengahadapi permasalahan hukum perdata dalam ranah sebagai berikut:

Perdata Umum :

  • Wan Prestasi;
  • Perbuatan Melawan Hukum;
  • Sengketa Kepemilikan Tanah;
  • Hutang Piutang;
  • Eksekusi Putusan dan Jaminan;
  • Draft Perjanjian;
  • Somasi/Peringatan
  • Pernyataan.

Perdata Khusus :

  • Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual : Hak Cipta, Merek, Paten, Rahasia Dagang dan Desain Industri.
  • Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  • Sengketa Konsumen : BPSK, Keberatan atas Putusan BPSK dan Gugatan Perdata