Merupakan hukum privat yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan (perseorangan)
Kami siap melayani kebutuhan hukum anda dalam mengahadapi permasalahan hukum perdata dalam ranah sebagai berikut:
Perdata Umum :
- Wan Prestasi;
- Perbuatan Melawan Hukum;
- Sengketa Kepemilikan Tanah;
- Hutang Piutang;
- Eksekusi Putusan dan Jaminan;
- Draft Perjanjian;
- Somasi/Peringatan
- Pernyataan.
Perdata Khusus :
- Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual : Hak Cipta, Merek, Paten, Rahasia Dagang dan Desain Industri.
- Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
- Sengketa Konsumen : BPSK, Keberatan atas Putusan BPSK dan Gugatan Perdata